Melegalkan bertaruh dengan cara melokalisasi perjudian; INI PENGHINAAN

Saya mElihat sebuah acara di TV One yang bertajuk tentang Judi. Saya tak habis pikir, kenapa untuk meningkatkan perekonomian mesti lewat lokalisasi judi ? Masih banyak cara-cara lain, entah itu manajemen zakat, pajak, beacukai dan sebagainya.
Yah, kalo dilihat dari estimasi untung rugi, Negara ini mengalami peningkatan dalam hal pemasukan, namun jika kita lihat dari sisi sosial, maka Negara ini telah mengalami dekadensi moral.
Kita tentunya masih ingat, bagaimana Ali Sadikin melegalkan perjudian dan pelacuran demi meningkatnya perekonomian bangsa ini. Memang tak bisa dipungkiri, Negara ini mengalami kemajuan yang sangat besar yang diiringi pula dengan melemahnya moral di tubuh bangsa ini. Akibatnya, keadilan sulit didapat kala itu. Andaikata mereka berkata; tidak ada hubungannya antara perjudian dengan dekadensi moral, “WHAT A NONSENSE !”
Seperti yang dikatakan dalam Al Qur’an, bahwasanya manusia adalah makhluk sosial. Hubungan antara sesama manusia mengakibatkan masuknya informasi-informasi yang melemahkan iman dan akal, sehingga orang-orang tersebut hidup dalam angan-angan, akibatnya tindakan mereka menjadi tak terkendali seperti ingin cepat kaya dengan cara berjudi, mengambil jalan pintas dengan merusak kehidupan orang lain, akibatnya keadilan tidak dapat dinikmati. Imbasnya adalah terjadinya degradasi moral dari kalangan atas hingga kalangan bawah. Walaupun mereka beranggapan bahwa tindakan preventif telah dilakukan yakni dengan mendirikan Islamic Center dan sebagainya, namun bagaimana mungkin sebuah penyakit yang bernama Dekadensi Moral yang sudah berakar puluhan tahun bisa diberantas tanpa memutuskan mata rantainya, bahkan sekarang diperkuat dengan melegalkan perbuatan yang jelas jelas dilarang oleh agama.
Mengapa tak dibenahi saja urusan pajak, apakah UU hanya sekedar pepesan kosong belaka?
Mengapa tak dibenahi saja manajemen zakat, apakah zakat hanya sekedar tulisan usang dalam Al Qur’an?
Alloh SWT tak menerima amal dari sumber dan perbuatan yang haram, maka bagaimana mungkin Negara ini menjadi Negara yang Baldatun Thayyibatun Wa Robbun Ghafur, sementara perekonomian didanai dari uang haram? Ini bukan pendapat radikal dari seorang muslimah. Ini kenyataan. Lihat sekelilingmu lalu pikirkan apakah kita masih berani bertanggung jawab atas keadilan yang telah hilang yang merupakan fitrah manusia sebagai makhluk sosial akibat estimasi untung rugi. Malulah pada Tuhan.

Comments

Popular posts from this blog

Tasawwul (Meminta-minta)