Opiniku; Darsem, Qishash dan hukum di tanah suci

Satu lagi TKW yang terjerat kasus hukum di Tanah Arab. Seperti yang diketahui bahwa hukuman yang sedang menantinya adalah hukum qishash dimana nyawa dibayar nyawa, harta dibayar harta, darah dibayar dengan darah (dalam hal ini hukum pancung). Namun saat ini saya tidak ingin berkomentar tentang keterlibatan pemerintah dalam menangani kasus ini maupun memandang bagaimana hukum Qishash itu karena sudah ada orang yang lebih ahli or minimal mencoba mencari jalan yang terbaik dari masalah ini.
Hanya saja, seperti yang telah saya tuliskan sebelumnya, inilah potret dimana agama tidak diletakkan pada tempatnya. Jika agama hanya dijadikan alat propaganda demi kepentingan kelompok, maka esensi keadilan yang terdapat dalam agama itupun akan memudar. Hal inilah yang selalu saya khawatirkan karena begitu banyaknya umat Islam namun mereka sendiri enggan belajar lebih dalam mengenai Islam (setidaknya seperti itu), terutama di Indonesia, yang notabene penduduk muslimnya terbanyak di dunia.
HHHhhh, tanah suci Mekkah, rindunya aku untuk pergi kesana untuk menunaikan ibadah haji. Ya, ibadah haji adalah hak bagi seorang muslim yang mampu untuk melakukannya. Di tanah suci inilah, semua hukum-hukum Islam ditegakkan dalam setiap lini kehidupan. Sebuah gambaran ideal bagi seorang muslim yang merindukan syariat ditegakkan di setiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Tidak ada yang salah dalam hukum-hukum itu sebetulnya, karena hukum-hukum tersebut dibuat untuk memberikan ketentraman dan rasa keadilan bagi yang mendapatkan masalah. Begitupun Qishash. Hanya saja, apakah benar Qishash itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang dilakukan Rosulullah SAW ketika menghadapi masalah? Dalam kasus Ruyati, apakah pengadilan mendengarkan keluh kesah sang terdakwa seperti halnya Rasulullah SAW, kemudian baru menetapkan sebuah konsekuensi? apakah terdakwa mengerti bahasa yang dipakai? Jika tidak, maka itu bukanlah Qishash. Itu pembunuhan, dengan dalih agama. Bukankah Qishash itu tujuannya memberikan keadilan bagi kedua belah pihak, dan diyat juga sebagai pengganti rasa sakit yang diterima korban atau keluarga korban. Tapi bagaimana dengan terdakwa? Apa terdakwa tidak punya rasa sakit? Apa keluarga korban juga tidak memiliki rasa sakit karena hal tersebut? Inilah salah satu tragedi dimana agama tidak ditempatkan pada tempatnya.
Saya salut dengan negara arab karena menetapkan hukum Islam dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, tapi apakah mereka benar2 menerapkan apa yang diajarkan Rasulullah SAW pada mereka? Apakah mereka mengikuti tata cara yang dilakukan Rasulullah SAW or mereka hanya mau mudahnya saja; mencari kambing hitam, lalu disalahkan, diberikan konsekuensi dan selesailah sudah (hal yang selalu mereka tuduhkan pada musuh2 mereka ketika menginvestigasi kasus teroris).
Kejahatan yang terkeji mungkin saja terjadi di tanah suci (entah itu tanah suci milik umat Islam, ataupun Yahudi ataupun Nasrani), kenapa begitu? Karena mereka terback up oleh kultur sosial mereka. Maka, bisa jadi mereka menemukan sudut mati dalam hukum Qishash itu dan menggunakannya untuk mereka sendiri.
Hukum Islam itu berazas pada keadilan. Negara yang memparktekkannya, insya alloh akan diberikan rahmat dari Alloh SWT. Hukum Islam berasal dari Al-Qur'an dan Al-Hadist. Insya alloh, yang menjaga kesucian esensi yang terkandung dalam Al-Qur'an adalah Alloh SWT sendiri, pun halnya tanah suci kota Makkah. Namun tidak dengan penduduknya (dalam hal ini manusianya).
Ingat, manusia adalah tempatnya lupa. Ia diberkahi dengan sukma kebaikan dan keburukan. Maka, mungkin saja, warga Arab sendiri melakukan kesalahan dalam mengambil tindakan hukum karena pada saat itu posisi terdakwa sangat lemah. Oleh karenanya, alangkah baiknya jika kondisi TKI dibeberkan begitu rupa di media publik. entah itu CNN or Discovery channel or saluran internasional lainnya. Dalam pandangan saya, hal itu akan sangat membantu.
Saya sebagai umat muslim tidak pernah malu jika ada pemberitaan miring tentang hukum2 yang digunakan ditanah suci. Hukum itu tidak salah, tapi yang menggunakannya harus ditanyakan sudah benarkah dia menggunakan hal tersebut? ataukah dia hanya menggunakannya untuk kepentingannya sendiri.
Teringat pada sejarah Islam dimana terjadi perlawanan antara Khalid bin Walid dan Yazid bin Muawwiyah. Mungkin saat itu, tempat Ka'bah dianggap sebagai tanah suci yang tidak bisa didekati dan dijaga oleh Alloh SWT. tapi pada kenyataannya, tentara yazid mampu memasuki kota mekkah dan mengepung ka'bah. Berbeda ketika tentara Abrahah mau memasuki kota Mekkah, mereka dihandang dan dihancurkan oleh burung ababil. Apa bedanya? Ya jelaslah. manusianya yang berbeda. Tempat tak berbeda. Hukum tak berbeda. Tapi, hati berbeda. Hati yang menjadikan agama sebagai pedoman hidup atau bukan.

So, nggak ada yang salah dengan hukum Qishash, yang salah adalah yang menggunakannya. Hukum Islam tidak hanya dimonopoli oleh orang-orang yang bermukim di tanah suci (seperti tanah suci Yahudi yang berada di Israel ataupun tanah suci Nasrani yang berada di Betlehem). Hukum Islam juga milik orang-orang yang menganut agama Islam darimanapun dia berasal. Bukankah Islam mengajarkan bahwa semua umat muslim bersaudara?
Nah, satu lagi yang menggelitik hatiku. Dalam kultur masyarakat Arab, orang yang sudah dibeli, itu akan menjadi miliknya hingga orang itu ditebus. Dalam hal ini, mereka dinamakan budak. Saya sedikit tergelitik dan ingin sekali mengajukan pertanyaan ini ke orang Arab ; Apakah TKI yang bekerja di Arab itu dianggap pembantu atau budak? Mereka anggap saudara atau budak? Jadi heran, benarkah mereka menerapkan Islam secara kaffah dalam sendi-sendi kehidupan sosial mereka?
Kejahatan di tanah suci adalah kejahatan yang tidak bisa dibongkar, kecuali dengan izin Alloh SWT. Itu sebabnya, Islam jangan ikut-ikutan menggunakan nilai-nilai agama untuk kepentingan sendiri. Jangan pisahkan antara nilai yang satu dengan nilai yang lain. Jangan ambil nilai yang dianggap menguntungkan bagi dirinya atau kelompoknya dan membuang nilai yang tidak disukainya. Ingatlah akan kemurkaan Alloh SWT, karena sesama muslim itu bersaudara. Takutlah engkau akan doa orang yang teraniaya, karena doa mereka pasti akan menggetarkan Arsy'

Comments

Popular posts from this blog

Tasawwul (Meminta-minta)